Wamenkum Tegaskan Prinsip Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum pada Seminar Polda Jateng

Wamenkum Tegaskan Prinsip Ultimum Remedium dalam Penegakan Hukum pada Seminar Polda Jateng


Administrator, 4 minggu yang lalu | 111


Semarang, 6 Maret 2026 – Dari Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Balai Pelatihan Hukum Semarang menghadiri kegiatan Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Tengah dengan tema “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, dan Kepala Balai Pelatihan Hukum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus .

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber utama dan menjelaskan bahwa KUHP Nasional terdiri dari dua buku, 43 bab, dan 624 pasal. Ia menegaskan bahwa KUHP harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena terdapat 55 perubahan penting yang menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP.

166.jpg 213.25 KB


Dalam pemaparannya, Prof. Eddy juga menyinggung perubahan pengaturan tindak pidana narkotika yang kembali dimasukkan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi harus didahulukan sesuai prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dengan menekankan keadilan korektif dan restoratif. Perubahan ini juga memengaruhi KUHAP yang mengarah pada pendekatan due process of law dengan menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo menambahkan bahwa peningkatan kompetensi aparat penegak hukum melalui pembelajaran berkelanjutan sangat penting agar institusi tetap profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

@kemenkum
@bpsdm_kemenkum
@kemenkumjateng
@bapelkumsemarang
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#BPSDMHukum
#BapelkumSemarangPastiWBBM 

Semarang, 6 Maret 2026 – Dari Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Balai Pelatihan Hukum Semarang menghadiri kegiatan Seminar Hukum yang diselenggarakan oleh Polda Jawa Tengah dengan tema “Tantangan dan Strategi Implementasi KUHP, KUHAP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana dalam Praktik Penegakan Hukum oleh Aparat Penegak Hukum”.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Delmawati, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Toni Sugiarto, dan Kepala Balai Pelatihan Hukum Semarang, Rinto Gunawan Sitorus .

Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Edward Omar Sharif Hiariej, hadir sebagai narasumber utama dan menjelaskan bahwa KUHP Nasional terdiri dari dua buku, 43 bab, dan 624 pasal. Ia menegaskan bahwa KUHP harus dibaca bersama Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana karena terdapat 55 perubahan penting yang menyesuaikan sejumlah ketentuan dalam KUHP.

166.jpg 213.25 KB


Dalam pemaparannya, Prof. Eddy juga menyinggung perubahan pengaturan tindak pidana narkotika yang kembali dimasukkan dalam Undang-Undang Penyesuaian Pidana. Selain itu, ia menegaskan bahwa dalam penegakan hukum yang memuat sanksi pidana dan sanksi administrasi, maka sanksi administrasi harus didahulukan sesuai prinsip ultimum remedium, yakni menjadikan hukum pidana sebagai upaya terakhir.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa KUHP baru membawa perubahan paradigma pemidanaan dengan menekankan keadilan korektif dan restoratif. Perubahan ini juga memengaruhi KUHAP yang mengarah pada pendekatan due process of law dengan menekankan perlindungan hak asasi manusia dalam proses peradilan.

Kapolda Jawa Tengah, Ribut Hari Wibowo menambahkan bahwa peningkatan kompetensi aparat penegak hukum melalui pembelajaran berkelanjutan sangat penting agar institusi tetap profesional dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

@kemenkum
@bpsdm_kemenkum
@kemenkumjateng
@bapelkumsemarang
#KementerianHukum
#LayananHukumMakinMudah
#BPSDMHukum
#BapelkumSemarangPastiWBBM